Pemprov Jawa Tengah Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan September 2022.

Para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan program ini untuk melunasi pajak kendaraannya tanpa khawatir terkena denda keterlambatan.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Jateng memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tunggakan tahun kelima.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu, pemutihan pajak kendaraan ini dihadirkan karena masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

Bapenda Jateng juga akan segera memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.

“Itu (penghapusan data kendaraan) rencana diterapkan awal tahun 2023.

Sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur agar selambat-lambatnya, September ini insentif bisa diberlakukan.

Data kami, kendaraan yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan, kalau tidak segera membayar, akan jadi bodong,” kata Peni, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 8 September 2022.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan PKB tunggakan tahun kelima akan berlaku mulai 7 September hingga 22 November 2022.

Sementara untuk pembebasan BBNKB II akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Data Bapenda Jateng mencatatkan ada 1.475.205 unit kendaraan bermotor di wilayahnya yang pajak tahunannya belum dibayarakan.

Nilai tunggakan pajak kendaraan tersebut jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 858.276.761.819.

Apabila tahun ini tidak diurus pelunasan pajaknya, maka jutaan kendaraan tersebut terancam menjadi kendaraan bodong.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *