Apakah Anda pernah terbayang melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) menggunakan Internet? Ternyata metode ini tidak terbilang baru, sudah beberapa negara di luar negeri telah menggunakan cara ini seperti Estonia, Brazil, dan Perancis.
Bahkan di Indonesia pun pernah dipakai secara serentak dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 155 Desa di tahun 2021.
Melansir lan.go.id, sistem e-Voting atau electronic voting sendiri merupakan metode yang dipakai untuk mencatat, memungut, dan menghitung suara yang masuk dalam sebuah pemilihan menggunakan perangkat elektronik.
Biasanya e-Voting dilakukan dengan menggunakan smartphone dan komputer melalui web stAndar kepemerintahan.
Ada juga di beberapa negara yang memakai mesin tertentu dan sudah terhubung dengan internet.
Hal ini memungkinkan para pemilihnya dapat mengaplikasikannya dari tempat tinggal masing-masing.
E-Voting dapat dilaksanakan dalam beragam metode, berikut beberapa jenis dalam melaksanakan e-Voting tersebut beserta penjelasannya: 1.
Optical Scan Voting Berdasarkan jurnal berjudul Prospek dan Tantangan Penerapan E-voting di Indonesia, sistem pemindaian optic atau optical scan voting merupakan cara pemilihan yang dilakukan dengan membagikan kertas kepada peserta pemilih, lalu hasilnya akan direkam secara digital.
Sistem ini biasa disebut sebagai e-counting.
Namun, metode ini harus menyediakan surat suara yang dapat dipindai dengan optic, juga memerlukan desain yang lebih rumit dan biaya mahal.
Ditambah seringkali terjadinya kesalahan penghitungan oleh mesin pemindai semisal tAnda melewati kotak marka suara.
2.
Direct Recording Electronic (DRE) Metode selanjutnya adalah direct recording electronic (DRE) atau dengan mesin pemungutan suara elektronik.
Dikutip dari buku panduan United States Election Assistance Comission, cara ini dilakukan dengan merekam suara melalui tampilan surat suara yang sudah dilengkapi dengan komponen mekanis dalam opsi pemilihannya.
Dengan sistem ini, peserta akan direkam datanya melalui memori komputer atau layar sentuh tersebut secara realtime dan online.
Setelahnya suara dapat dikirimkan baik melalui jaringan maupun tanpa internet ke pusat penghitungan suara nasional.
3.
Internet Voting Internet voting merupakan cara yang membuat para pemilik hak suara dalam pemilu mampu memberikan suaranya secara online melalui komputer.
Menariknya, sistem ini akan menyambung jaringan dan merekam langsung data ke tempat pemungutan suara secara terpusat.
Perlunya jaringan komunikasi data yang berpita lebar dan keamanan yang andal untuk menjalankan e-Voting jenis ini.
FATHUR RACHMAN